Saturday, June 26, 2010

SENSUS PENDUDUK 2010


Sensus penduduk merupakan keseluruhan proses pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan penerbitan data demografi, ekoomi dan sosial yang menyangkut semua penduduk/orang pada waktu tertentu disuatua Negara atau suatu wilayah.


Pencacahan penduduk menggunakan konsep “de jure” atau konsep “dimana seseorang biasanya menetap/bertempat tinggal” (usual residence) dan konsep “de facto”atau konsep dimana seseorang berada pada saat pecacahan”. Untuk penduduk yang bertempat tinggal tetap dicacah dimana merek biasanya mereka bertempat tinggal. Penduduk yang sedang bepergian 6 bulan atau lebih, atau yang telah berada paa suatu tempat tinggal selama 6 bulan atau lebih dicacah dimana mereka tinggal pada saat pencacahan. Penduduk yang menempati rumah kontrak/sewa (tahunan/bulanan) dianggap sebagai penduduk yang bertempat tinggal tetap.

Sensus peduduk 2010 mencakup seluruh penduduk warga Negara Indonesia (WNI) maupun warga Negara asing (WNA) yang tinggal dalam wilayah territorial Indonesia, baik yang bertempat tinggal tetap maupun yang tidak tetap. Penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap antara lain tuna wisma, pengungsi, awak kapal berbendera Indonesia, suku terasing, dan penghuni perahu/rumah apung. Anggota korps diplomatik Negara lain beserta anggota rumahtangganya, meskipun menetap di wilayah territorial Indonesia tidak dicakup dalam pencacahan sensus penduduk 2010. Namun sebaliknya anggota korps doplomatik republik Indonesia beserta anggota rumahtangganya yang berada di luar negeri akan dicakup dalam sensus penduduk 2010.
Selain mencatat seluruh anggota rumah tangga yang bertempat tinggal di daerah territorial Indonesia juga petugas sensus akan mencatat bangunan fisik dan bangunan sensus yang ada baik yang ditempati maupun yang tidak di tempati atau banguna kosong (rumah kosong, gedung pemerintah, bangunan sekolah, bangunan rumah sakit, bangunan sebagai temnpat usaha dll.)

0 comments:

Post a Comment